MEDAN- Konsorsium PERMAMPU merayakan hari perempuan sedunia (IWD), pada 8 Maret dengan menggelar rangkaian diskusi kritis menuju Musyawarah Nasional Perempuan II 2024. Kegiatan digelar selama dua hari dilakukan secara hybrid (online dan offline).
Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing mengatakan, kegiatan diselenggarakan di tingkat PERMAMPU/ Sumatera pada 8 Maret, kemudian dilanjutkan diskusi kritis secara offline 8 Maret 2024 sampai 9 Maret 2024 0 untuk tingkat desa dan kabupaten di 8 Provinsi dampingan PERMAMPU.
Diskusi ini diikuti perwakilan dari 126 desa dan kelurahan di 43 Kabupaten yang tersebar di 8 provinsi dampingan PERMAMPU, yaitu: Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan Perkumpulan DAMAR-Lampung.
Kegiatan ini dijelaskan Dina, melibatkan 439 peserta yang terdiri dari perwakilan perempuan akar rumput dampingan anggota PERMAMPU sebanyak 64 perempuan muda, 349 perempuan dewasa (5 diantaranya dengan disabilitas), 1 laki-laki serta menghadirkan 6 laki-laki dan 6 perempuan dari perwakilan pemerintah desa, 1 laki-laki dan 6 perempuan dari perwakilan Dinas PPPA Kabupaten dan 6 perempuan dari jaringan NGO lokal.
“Di tingkat Sumatera, PERMAMPU merayakan dengan menunjukan data-data di lapang dan hasil penelitian mengenai identifikasi perubahan tren perkawinan usia ≤19 tahun paska UU No.16/2019 dan di masa Covid-19 di pedesaan, miskin kota dan daerah 3T di Pulau Sumatera,” ujar Dina.
Penelitian ini lanjut Dina, melibatkan 1.147 narasumber (161 laki-laki dan 986 perempuan), usia ≤19 tahun; 312 orang, usia 19-44; 471 orang dan usia 45-49; 245 orang. Hasil penelitian ini adalah dasar desain program PERMAMPU yang berbasis data lapang.
Disebutkan Dina, penelitian bukan hanya sekedar mengumpulkan dan menganalisis angka, tapi melibatkan perempuan secara bermakna melalui cerita hidup 32 perempuan serupa studi kasus yang selama ini luput dari pertimbangan pengambilan keputusan, sehingga para perempuan korban perkawinan ≤ 19 tahun terpuruk dan mengalami pemiskinan.
“Selama ini kita menyebut perkawinan usia anak, akil balig, padahal menurut UU. No 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kita tidak boleh menikahkan perempuan dan laki-laki di usia 15, 16, 18 bahkan usia 19. PERMAMPU sendiri pada dasarnya meyakini bahwa usia menikah seyogyanya di atas 21 tahun. Kami setuju dengan BKKBN mengenai usia hal ini,” tambah Dina.
Selain itu, beberapa temuan penelitian diperoleh di 26 Desa, 26 Kabupaten di 8 Provinsi yakni ; angka pemohon dispensasi kawin tinggi. Pasangan yang tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin juga tinggi dan tidak terdaftar karena mereka kawin siri, kawin adat dan kawin secara kekeluargaan bahkan hidup bersama atas persetujuan keluarga. Usia menikah dari 11-18 tahun. Kehamilan tidak diinginkan (KTD) adalah penyebab tertinggi permohonan dispensasi kawin. Perempuan yang mengalami perkawinan ≤19 tahun rentan mengalami KDRT, perceraian, miskin dan menjadi beban orang tua. Akses ke kontrasepsi rendah dan Anak kurang gizi dan stunting.
Oleh karena itu, PERMAMPU telah merancang desain program hingga 2025 dengan 3 tema besar yaitu: Pertama, akses ke layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi/KSR melalui pengembangan OSS dan Pusat Pelayanan dan Pembelajaran KSR yang berbasis di Puskesmas yang Peka GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas & Inklusi Sosial). Kedua, kemandirian ekonomi perempuan (muda dan dewasa) & kepemimpinan perempuan. Ketiga, perubahan kebijakan di pemerintah dan norma (keluarga).
“Isu perkawinan ≤ 19 tahun merupakan salah satu isu yang akan dibawa ke MUNAS Perempuan. Isu lainnya akan didiskusikan di tingkat desa dan kabupaten, yang dilakukan secara paralel, partisipatoris, kritis dan berkelanjutan untuk menggali fakta-fakta di lapang, isu-isu lain yang dihadapi, menganalisisnya secara bertingkat mulai dari desa dampingan, kabupaten hingga tingkat PERMAMPU. MUNAS Perempuan Nasional akan digelar online dan offline yang rencananya akan diselenggarakan di 21 April 2024 di Badung, Bali. (eb-01)