MEDAN- Menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait dengan penerapan Peraturan Walikota Medan, Nomor 26 Tahun 2024, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara menilai kebijakan tersebut ilegal.
Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut, Ismail Lubis mengatakan, penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja, harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA).
Lebih lanjut dikatakan Ismail, jika dilihat dari materi muatannya Perwal mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan), sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan, maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri.
“Jika Pemko Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut, ini merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan illegal,” tegas Ismail, melalui siaran persnya, Minggu (21/7).
Untuk itu kata Ismail, LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya. Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Walikota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut
Apabila Pemko Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.
“Kita berharap jangan lagi terjadi kericuhan terkait aturan parkir berlangganan ini. Kita tidak ingin Pemko Medan bersikap arogan di mana aparat Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak memperbolehkan/mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir,” tegas Ismail. (eb-01)