Oleh: Ghazy Muhammad Syuja Sitorus
Fenomena tukang parkir liar masih menjadi persoalan klasik yang sering meresahkan masyarakat di berbagai daerah Indonesia khususnya di kota Medan. Meski terlihat sepele, praktik ini menimbulkan dampak sosial yang besar karena menyangkut ketertiban umum, keamanan kendaraan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Di banyak tempat umum seperti minimarket, pasar, dan rumah sakit, masih sering ditemukan tukang parkir yang mengklaim lahan bukan miliknya dan memungut bayaran seolah-olah itu lahan resmi. Padahal, di beberapa lokasi sudah jelas tertulis “Gratis Parkir bagi Pelanggan,” namun masyarakat tetap diminta membayar. Kondisi ini bukan hanya merugikan warga, tapi juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Menurut survei Persepsi Masyarakat Terhadap Tukang Parkir Liar, kasus tukang parkir liar semakin meningkat di kota-kota besar contohnya kota Medan. Banyak di antara mereka tidak terdaftar sebagai petugas resmi dari Dinas Perhubungan. Mereka sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan lemahnya pengawasan aparat.
Mengapa Masyarakat Tetap Memberi Uang?
Sebagian besar warga mengaku takut terjadi keributan atau kerusakan kendaraan jika menolak membayar. Menurut Ghani seorang pelanggan supermarket mengatakan, faktor keamanan menjadi alasan utama untuk memberikan uang parkir.
“Kenapa kita memilih ‘damai’ dan mau memberikan uang parkir, meski itu tidak resmi karena faktor keamanan. Ini diperparah kurangnya kehadiran petugas yang seharusnya mengawasi,” ujar Ghani.
Mengapa Tukang Parkir Liar Tidak Mau Meninggalkan Lahan?
Menurut Adit seorang tukang parkir liar, pekerjaan ini menjadi sumber penghasilan utama. ia beralasan sulit mendapatkan pekerjaan lain, sehingga memanfaatkan lahan umum yang tidak resmi untuk mencari nafkah. “Kami mendapatkan lahan juga sudah susah bang apalagi mendapatkan lahan parkir yang resmi,” ujar adit.
Mengapa Pihak Aparat Kepolisian Tidak Bertindak?
Penegakan hukum terhadap tukang parkir liar masih menghadapi tantangan. Menurut pernyataan Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I MADE Parwita mengatakan “Tindakan terhadap tukang parkir liar sulit dilakukan tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat, karena ini dianggap pelanggaran ringan. Selain itu, banyak tukang parkir liar yang berpindah-pindah lokasi lahan sehingga sulit ditangkap tangan,” kata Kasatlantas.
Kesimpulan
Masalah tukang parkir liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban sesaat. Dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib dan resmi. Masyarakat juga perlu berani melapor jika menemukan praktik pungli agar ruang Masyarakat benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga.(*)






