MEDAN- Konsorsium PERMAMPU bersama 8 LSM Perempuan anggota PERMAMPU (Flower Aceh-Aceh,PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, WCC Palembang-Sumatera Selatan dan Perkumpulan DAMAR-Lampung) telah menggelar konvensi untuk mendukung politisi perempuan di Pemilu 2024.
Konvensi internal PERMAMPU yang bertujuan untuk menyatukan kekuatan perempuan akar rumput dalam mendukung politisi perempuan ini, sudah digelar bersama Perempuan Calon Legislatif dan Calon DPD RI 2024. Hal ini dikatakan Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, Selasa (13/2).
Kegiatan tersebut dilakukan secara hybrid pada 10 Februari 2024, sekaligus sebagai penutup rangkaian Pendidikan Politik Perempuan Akar Rumput yang telah dilakukan di 26 Kabupaten di 8 Provinsi dampingan PERMAMPU mejelang PEMILU 14 Fabruari 2024.
Konvensi internal PERMAMPU ini dihadiri sebanyak 333 perempuan, di antaranya 223 perwakilan forum komunitas perempuan akar rumput (FKPAR) se Sumatera, 31 perempuan calon legislatif yang didukung, 68 personel lembaga dan 11 perempuan dari jaringan, media, maupun tim sukses.
Dikatakan Dina, forum ini sesuai dengan misi PERMAMPU bertujuan untuk penguatan kepemimpinan perempuan akar rumput agar dapat menyuarakan dan mempengaruhi kebijakan yang inklusif, khususnya untuk isu pemenuhan Hak Kesehatan dan Reproduksi Perempuan/HKSR Perempuan.
“PERMAMPU meyakini pentingnya memastikan jumlah dan kualitas perempuan masuk dalam pengambilan keputusan meningkat. Seluruh Caleg dampingan PERMAMPU dan Perempuan potensial yang didukung diharapkan menjadi aliansi politik Forum Perempuan Akar Rumput/FKPAR Sumatera yang merupakan organisasi payung 17.036 perempuan yang tersebar di 78 desa, 26 kabupaten/kota di 8 provinsi,” papar Dina.
Oleh karena itulah, lanjutnya, PERMAMPU memberikan dukungan kepada 96 perempuan calon legislatif peserta pemilu 2024 yang terdiri dari 53 calon DPRD Kabupaten, 26 calon DPRD Provinsi, 10 calon DPR RI, 7 calon DPD RI yang ada di Pulau Sumatera. Sebanyak 51 perempuan calon legislatif telah melakukan penandatanganan kontrak politik termasuk 18 calon perempuan dampingan lembaga anggota konsorsium PERMAMPU.
PERMAMPU, FKPAR dan para calon legislatif yang didukung nantinya akan bersama memperjuangkan, Rencana Aksi Daerah (RAD) yang telah disusun agar terfasilitasi secara berkelanjutan dalam RPJMD. Sosialisasi UU No 16 tahun 2019 mulai di desa, keluarga, Masyarakat Adat, Gereja mengenai batasan usia perkawinan. Memperketat pengeluaran surat pengantar permohonan dispensasi kawin oleh kepala desa/wali nigari dan Kurikulum pendidikan KSR di sekolah dan kurikurulum HKSR di Dinas Pendidikan untuk pencegahan perkawinan di bawah 19 tahun.
“Kami menyerukan kepada semua masyarakat; jangan golput, pilih perempuan, perempuan menentukan,” tegas Dina. (eb-1)