Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example 728x250
Perempuan

PERMAMPU Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilu Inklusif

54
×

PERMAMPU Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilu Inklusif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN- Konsorsium Perempuan Sumatera MAMPU (PERMAMPU) merayakan hari pergerakan perempuan secara hybrid dengan melaksanakan Pendidikan Politik untuk Pemilihan Umum (PEMILU) Inklusif (22/12/2023). Kegiatan ini mengusung tema “Tidak seorangpun perempuan, kelompok marginal dan rentan tertinggal dalam Pemilu”.

Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing mengatakan, perayaan ini sekaligus merupakan pertemuan akhir tahun PERMAMPU yang dihadiri 159 peserta yang terdiri dari 20 perempuan muda, 136 perempuan dewasa; 5 diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas; dan 3 orang laki-laki pendukung Gerakan Perempuan akar rumput.

Example 300x600

“Mereka adalah para anggota dan pengurus Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) dampingan 8 LSM anggota PERMAMPU dari 8 provinsi yaitu Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel dan Lampung,” ujar Dina.

Dijelaskan Dina, PERMAMPU merayakan Hari Ibu 22 Desember 2023 sebagai Hari Pergerakan Perempuan yang pada dasarnya adalah Gerakan politik Perempuan Indonesia. Pada momen ini partisipasi politik perempuan perlu menjadi perhatian, terutama representasi dan kepemimpinan mereka dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya bagaimana agar Pemilu inklusif.

“Untuk itulah, Hari Pergerakan Perempuan sekaligus menjadi ruang pendidikan politik bagi Perempuan Akar Rumput dampingan PERMAMPU. Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang merupakan indikator dari sebuah negara demokrasi, di mana PERMAMPU meyakini, tanpa partisipasi dan keterwakilan perempuan, maka Indonesia bukanlah negara demokrasi,” kata Dina.

PERMAMPU dalam diskusinya telah mengidentifikasi beberapa temuan yang menunjukkan masih terpinggirnya perempuan dan kelompok marginal lainnya dalam proses pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.

Temuan tersebut seperti masih belum terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan sebagai peserta Pemilu, Berdasarkan DCT anggota DPD RI secara Nasional, dari sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, hanya 133 perempuan (19,91%).

DCT DPRD Provinsi di 3 Provinsi Pulau Sumatera juga menunjukkan masih ada beberapa partai yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal keterwakilan 30% perempuan. Misalnya di Provinsi Sumatera Barat yang merupakan wilayah dari suku Minang yang matrilineal, keterwakilan perempuan di GERINDRA 29,69%, Partai PKB hanya 29,23%, sementara PKN bahkan tidak mengusung calon perempuan sama sekali. Di Provinsi Riau, terdapat 4 partai yang tidak memenuhi kuota, di antaranya; PKB (27,69%), Golkar (29,23%), PKS (29,23%), dan Partai Ummat (29,73%). Di Provinsi Aceh, 1 partai lokal tidak memenuhi kuota yaitu Partai Aceh (29,17%).

Kehadiran perempuan sebagai peserta Pemilu masih bersifat angka (kuantitatif). Capaian minimal 30% keterwakilan perempuan di Pulau Sumatera belum semua terpenuhi. Pada faktanya Pemilu 2019 menunjukkan keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI. Sementara DPD RI dari Pulau Sumatera menunjukkan data yang menarik. Dari Provinsi Aceh 4 anggota DPD RI semuanya laki- laki, Sumatera Utara 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Sumatera Barat 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%), Riau, Jambi, Bengkulu 2 laki-laki, 2 perempuan (50%), dan Lampung 3 laki-laki dan 1 perempuan (25%). Yang menarik dan pantas dibanggakan hanyalah Sumatera Selatan, dimana keempat DPD adalah perempuan.

“Perempuan bukanlah angka, tapi makhluk politik yang perlu dihitung secara utuh, bukan hitungan statistik. Dalam buku saku PEMILU Inklusif yang baru saja ditulis bersama oleh para mitra INKLUSI termasuk PERMAMPU juga disampaikan, masalah penghitungan kuota Perempuan berdasarkan prersentase yang di bawah 50% dibulatkan ke bawah, sehingga semakin menurunkan jumlah perempuan di DCT,” papar Dina.

Apalagi, lanjut dia, keputusan ini sudah dianulir oleh MA melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi tidak ada kejelasan mengenai implementasi dan adanya perubahan dalam prosentase perempuan di DCT.

Selain itu, penyelenggaraan Pemilu hingga saat ini masih belum mampu mendekatkan dan memfasilitasi kelompok marginal dan kelompok rentan untuk melaksanakan hak politiknya, baik sebagai pemilih maupun yang dipilih. Fasilitas surat suara yang disediakan masih terbatas pada Disabilitas Fisik/Sensorik/Daksa melalui penyediakan templete suara (braille) untuk disabilitas sensorik. Begitupun, template suara ini tidak dikenal, tidak pernah dilihat; bahkan sulit ditemukan di internet.

Sedangkan kelompok marginal dan rentan lain seperti masyarakat adat yang tertinggal, terpencil, buta huruf, lansia, ibu hamil dan menyusui belum diberi perhatian khusus dan memperoleh tempat nyaman saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sensitivitas Penyelenggara Pemungutan Suara dalam memfasilitasi kelompok disabilitas rungu dan kelompok rentan lain di TPS masih kurang responsif. Lansia, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak-anak kecil bahkan bayi, disabilitas dengan kursi roda atau kesulitan berjalan; semua membutuhkan tempat yang aman dan nyaman di TPS.

Begitu juga penjangkauan terhadap masyarakat di daerah terpencil belum menjamin penyediaan logistik Pemilu, maupun sosialisasi proses Pemilu dan monitoring pelaksanaan agar nantinya surat suara sampai di Kabupaten. Bahasa yang mudah dimengerti sangat dibutuhkan, khususnya di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Untuk itu, PERMAMPU bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Sumatera mengeluarkan imbauan, hendaknya penyelenggara Pemilu berkomitmen dan bersungguh-sungguh melaksanakan penyelenggaraan Pemilu yang inklusif melalui, penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lain (lansia, perempuan hamil dan menyusui, masyarakat adat yang tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan suara (TPS).

Melakukan sosialisasi dan pendidikan teknis dalam pelaksanaan Pemilu yang inklusif kepada semua warga negara dan memantau pelaksanaan Pemilu untuk memastikan seluruh warga usia 17 tahun khususnya perempuan berpartisipasi aktif dalam Pemilu 14 Februari 2024.

“Agar kepengurusan Partai Politik lebih inklusif dengan agenda politik yang peka kelompok marginal, rentan maupun minoritas; yang mewakili berbagai latar belakang masyarakat, serta mematuhi kuota ataupun tindakan affirmasi agar semua warga negara khususnya perempuan dan disabilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan posisi kepemimpinan publik lainnya,” papar Dina.

PERMAMPU bersama FKPAR Sumatera, serta bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat Sipil/LSM, dan Perempuan Akar Rumput lainnya di Pulau Sumatera akan terlibat aktif dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan Pemilu di lokasi masing-masing, mulai dari memastikan masyarakat khususnya perempuan, disabilitas, lansia, pemilih pemula dan kelompok marginal lainnya telah tercatat di DCT, ikut dalam pemilihan penyelenggara Pemilu, ikut memilih ke TPS maupun ke tempat pemilihan yang telah ditentukan, dan monitoring pelaksanaan. (eb-1)

Example 300250
Example 120x600